PBENGGEREEKAN PERMAINAN JUDI ADU KETANGKASAN ( HOYA - HOYA) OLEH PERSONIL SAT RESKRIM POLRES POLMAN
www.polrespolman.com - Sat Reskrim Polres Polman yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman AKP NIKI RAMDHANY SIK beserta anggota ...
http://www.polrespolman.com/2017/10/pbenggereekan-permainan-judi-adu.html
www.polrespolman.com - Sat Reskrim Polres Polman yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman AKP NIKI RAMDHANY SIK beserta anggota sat reskrim melakukan penggerebekan perjudian yang berkedok permainan adu ketangkasan dengan menggunakan alat bola gulir dan alat pendukung lainnya di Desa Rumpa Kec. Wonomulyo Kab. Polman
Kamis 30/09/2017
,adapun yang diamankan pada penggerebekan tsb Sebagai Berikut :
# Pemilik hoya - hoya :
Lk. Syamsul bin made ali alias bayu. 45 tahun. Wiraswasta. Jl. Dg Regge 2 lrg 9 no.23 Makassar Prov. Sulsel
# Karyawan hoya-hoya :
1. Muh. Arif. 41 thn. Kota Makassar
2. Jufri. 35 thn. Kota Makassar
3. Jumanti. 29 thn. Desa rumpa
4. Sarifa. 28 thn. Campalagian Kab. Polman
5. Jerni. 24 thn. Campalagian Kab. Polman
6. Ati. 20 thn. Campalagian Kab. Polman
7. Hariana. 19 thn. Campalagian Kab. Polman
8. Putri. 15 thn. Lampa Kec. Mapilli Kab. Polman
9. Ratna. 15 thn. Lampa Kec. Mapilli Kab. Polman
# Pemain :
1. Ardiansyah. 25 thn. Campalagian Kab. Polman
2. Ute. 30 thn. Desa rumpa
3. Sumisno. 32 thn. Arjosari Kec. Wonomulyo
4. Hasan. 17 thn. Arjosari Kec. Wonomulyo
5. Saparuddin. 24 thn. Kec. Luyo kab. Polman
6. Irfan. 33 thn. Desa segerang Kab. Polman
7. Hamma. 30 thn. Kec. Luyo Kab. Polman
8. Muh. Irfan. 27 thn. Desa rumpa
9. Firman. 19 thn. Desa segerang Kab. Polman
Selain mengamankan pelaku pihak Kepolisian pun mengamankan Barang bukti
- 2 buah papan bergambar sebagai tempat pasang taruhan
- 1 buah papan luncur bola
- 1 buah waterpas
- 1 buah papan bola gulir
- 8 buah bola yang terbuat dari karet
- 65 pack rokok merk class mild
- 1 buah tv merk samsung 49 inchi
- uang tunai Rp. 3.079.000.-
Penggerebekan tersebut di lakukan setelah Polisi mendapatka informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi perjudian adu ketangkasan hampir setiap malam di Desa Rumpa.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Reskrim Poles Polman untuk proses lebih lanjut.